Cari Solusi disini

Rabu, 07 November 2012

Tugas Tanggungjawab Kepala Dusun

Kepala dusun berkedudukan sebagai perangkat pembantu kepala desa dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintah desa di wilayah dusun. Kepala dusun mempunyai tugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjalankan tugas, kepala dusun mem-punyai fungsi:
1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya;
2.    Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga diwilayah kerjanya;
3.    Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya;
4.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.


Untuk penyebutan kepala dusun dapat menggunakan salah satu nama dukuh dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala dusun harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan.

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►

Yu Berbagi Info

Iki Isine Lo....

 

Copyright © 2012. Desaku Tanah Airku - All Rights Reserved Kesatria-ku Versi 5 by Lord