Kepala
dusun berkedudukan sebagai perangkat pembantu kepala desa dan unsur
pelaksana penyelenggara pemerintah desa di wilayah dusun. Kepala dusun
mempunyai tugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjalankan
tugas, kepala dusun mem-punyai fungsi:
1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya;
2. Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga diwilayah kerjanya;
3. Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya;
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Untuk penyebutan kepala dusun dapat menggunakan salah satu nama dukuh dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala dusun harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan.
1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya;
2. Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga diwilayah kerjanya;
3. Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya;
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Untuk penyebutan kepala dusun dapat menggunakan salah satu nama dukuh dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala dusun harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar