TUGAS PEMBANTU PENGHULU ( P3N )
PENGERTIAN PEMBANTU PENGHULU
PENGERTIAN PEMBANTU PENGHULU
· Pemuka agama Islam di desa / kelurahan yang
ditunjuk dan diberhentikan oleh Kepala Kantor Departemen Agama
Kabupaten / Kota atas nama Kepala Kantor Wilayah Departemen agama
Provinsi atas usul Kepala Seksi Urusan Agama Islam / Kepala seksi yang
sejenis pada Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota.
· Di setiap desa / kelurahan seluruh Indonesia dapat diadakan Pembantu Penghulu.
· Pembantu
Penghulu dalam melaksanakan kewajibannya berpedoman kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA.
TUGAS POKOK PEMBANTU PENGHULU
TUGAS POKOK PEMBANTU PENGHULU
1. Membantu pelayanan Nikah dan Rujuk
2. Melakukan pembinaan kehidupan beragama Islam di Desa / Kelurahan.
RINCIAN TUGAS PEMBANTU PENGHULU
DALAM MEMBANTU PELAYANAN NIKAH/RUJUK
1. Pembantu Penghulu di luar Jawa atas nama Penghulu dapat mengawasi nikah dan menerima pemberitahuan rujuk.
2. Pembantu Penghulu di Jawa dapat membantu mengantar anggota masyarakat di
wilayahnya yang berkepentingan dengan KUA Kecamatan yang mewilayahi
dalam hal pemeriksaan nikah dan atau rujuk tersebut dalam buku menurut
model N-10 dan R-2.
3. Pembantu
Penghulu dapat membantu Penghulu untuk menerima pemberitahuan kehendak
nikah, memeriksa calon suami, calon isteri dan wali nikah tentang
halangan pernikahan menurut model NB.
4. Pembantu Penghulu di luar Jawa membuat daftar pemeriksaan nikah rangkap 2.
5. Pembantu
Penghulu membuat salinan dari daftar kedua,apabila lembar pertama
daftar pemeriksaan nikah hilang dengan berita acara tentang sebab-sebab
hilangnya lembar pertama tersebut.
6. Pembantu
Penghulu membantu tugas Penghulu untuk memeriksa calon suami atau wali
nikah yang ada diwilayahnya, dan mengirimkan hasil pemeriksaan tersebut
kepada Penghulu atau Pembantu Penghulu tempat pelaksanaan pernikahan.
7. Pembantu
Penghulu membantu tugas Penghulu segera memberitahukan kepada calon
suami dan wali nikah atau wakilnya, apabila ternyata dari hasil
pemeriksaan terdapat halangan pernikahan menurut hokum Islam atau
peraturn perundang-undangan tentang perkawinan dan atau belum
dipenuhinya persyaratan / ketentuan dalam pelaksanaan pernikahan.
8. Pembantu
Penghulu membantu tugas Penghulu harus menolak pelaksanaan pernikahan
yang ternyata tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
9. Pembantu
Penghulu membantu tugas Penghulu mengumumkan kehendak nikah yang telah
memenuhi persyaratan pernikahan, dengan menempelkan pengumuman menurut
model-NC di tempat yang mudah diketahui oleh umum.
10. Pembantu Penghulu membantu tugas Penghulu untuk memeriksa, meneliti dan menilai syarat-syarat rujuk.
11. Pembantu
Penghulu membantu tugas Penghulu untuk menasehati suami istri tentang
hukum-hukum dan kewajiban suami istri yang berkaitan dengan rujuk.
12. Pembantu Penghulu mengisi
dan menandatangani daftar pemeriksaan rujuk, apabila pemeriksaan
dilakukan di luar KUA Kecamatan dan dihadapan Pembantu Penghulu (model
RB dibuat rangkap 2. ).
13. Pembantu
Penghulu membuat salinan daftar model RB lembar kedua,apabila lembar
pertama model RB hilang atau rusak, dengan berita acara yang menerangkan
sebab-sebab lembar pertama tersebut hilang atau rusak.
14. Pembantu Penghulu menggunakan daftar pemeriksaan nikah dan daftar pemeriksaan rujuk.
15. Pembantu
Penghulu membantu tugas Penghulu untuk mencatat daftar pemeriksaan
nikah,akta nikah, buku nikah, buku pendaftaran cerai talak, buku
pendaftaran cerai gugat, daftar pemeriksaan rujuk, buku pencatatan rujuk
dn kutipan buku pencatatan rujuk serta formulir-formulir lainnya yang
telah dibakukan.
16. Pembantu Penghulu membantu tugas Penghulu untuk membacakan hal-hal yang dicatat dihadapan yang berkepentingan dalam pelayanan nikah / rujuk, agar dapat dimengerti kebenaran pencatatan tersebut sebelum penandatanganan formulir.
RINCIAN TUGAS PEMBANTU PENGHULU
DALAM PEMBINAAN KEHIDUPAN BERAGAMA ISLAM
1. Mengurusi kegiatan BKM.
2. Mengurusi kegiatan BP4
3. Mengurusi kegiatan P2A
4. Mengurusi kegiatan LPTQ
5. Mengurusi kegiatan ZIS
6. Merawat jenazah
7. Dan lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar