Cari Solusi disini

Selasa, 13 November 2012

Tugas dan Fungsi Kepengurusan RW

Rukun Warga (RW) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah, memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu untuk mewujudkannya maka sangat di perlukan sistim keorganisasian yang handal sesuai dengan tugas dan fungsinya, berikut tugas dan fungsi kepengurusan RW.

KETUA RW
Mempunyai Tugas :

  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
  2. Memelihara kerukunan hidup warga.
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Mempunyai Fungsi :

  1. Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
  2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
  3. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
SEKRETARIS
Mempunyai Tugas :

  1. Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RW.
Mempunyai Fungsi :

  1. Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
  2. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
  3. Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.
BENDAHARA
Mempunyai Tugas :

  1. Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RW termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.
Mempunyai Fungsi :

  1. Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RW.
  2. Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
  3. Pencatatan kekayaan yang dimiliki oleh RW
SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Mempunyai Tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
  2. Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RW.
  3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan dengan tugas seksi keamanan.
Mempunyai Fungsi

  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW. agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  7. Pelaksanaan pengawasan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
SEKSI KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN
Mempunyai Tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup.
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program lingkungan hidup.
  3. Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan.
  4. Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, dan tanaman.
  5. Membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Sekertaris yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup.
Mempunyai Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
  7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan ).
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
SEKSI PEMUDA DAN OLAHRAGA
Mempunyai Tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda.
  3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang berada di wilayah RW.
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda dan olahraga.
Mempunyai Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja;
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW. agar terwujudnya keserasian rencana kerja;
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  7. Pelaksanaan pencatatan segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Pemuda dan Olahraga.
SEKSI KESRA
Mempunyai Tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan sosial untuk membina usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan.
  2. Melaksanakan kegiatan pembinaan pendidikan dan kebudayaan serta kesenian yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
  3. Melaksanakan kegiatan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
  4. Memantau dan menganalisis data dan perkembangan kependudukan.
  5. Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di tingkat RW dan Kelurahan sekaligus berperan aktif dalam mengsosialisasikan program-program kerja RW.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung kegiatan dan pelayanan di bidang kependudukan dan kesejahteraan sosial kemasyarakatan.
Mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW. agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
  7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
SEKSI PEMBANGUNAN
Mempunyai Tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pendataan dan kepemilikan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RW.
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pengadaan aset-aset baru yang menunjang kegiatan dan rencana kerja di RW.
  3. Melaksanakan kegiatan dalam usaha-usaha pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RW.
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi aset dan pemeliharaan.
Mempunyai Fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya.
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
  7. Mempelajari dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.
SEKSI KEAGAMAAN ISLAM
Mempunyai Tugas :

  1. Meningkatkan kesadaran beragama bagi khususnya pemeluk agama Islam.
  2. Membuat schedule program keagamaan yang lebih baik/menyentuh/kontekstual dalam meningkatkan dan memakmurkan masjid ,mushollah dan majelis Taq’lim tingkat RW.
Mempunyai Fungsi :

  1. Rencana program-program keagamaan untuk 3 (tiga) tahun ke depan, dlam bentuk time table didalamnya mencakup jenis program dan pembiayaannya.
  2. Pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua
  3. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  4. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
  5. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Keagamaan.
SEKSI KEWANITAAN DAN PEMBINAAN KELUARGA
Mempunyai Tugas :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan pelaksanaan program keluarga berencana.
  2. Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga.
  3. Melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga dan masyarakat.
  4. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan.
  5. Meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, keagamaan, pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan sosial.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan keluarga.
Mempunyai Fungsi :

  1. Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya.
  2. Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana.
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan.
  4. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan.
  5. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
  6. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
  7. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  8. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
  9. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
BIDANG HUMAS DAN PUBLIKASI
Mempunyai Tugas :

  1. Mensosialisasikan kepada warga tentang kebijakan, keputusan dan peraturan yang telah disepakati bersama.
  2. Menciptakan ketertarikan kepada warga atas ide ataupun gagasan yang bersifat membangun dari pengurus RW ataupun dari warga itu sendiri.
  3. Memberikan pengetahuan dan pengertian agar dapat mengubah prasangka buruk, sikap melawan, apatis dan ketidak pedulian.
  4. Membantu Warga dalam Kepengurusan Administrasi (KTP, Kartu Keluarga, dll).
  5. Pendataan warga dibantu seksi yang berkaitan
Mempunyai Fungsi:

  1. Kegiatan komunikasi dalam kepengurusan yang berjalan dua arah dan timbal balik.
  2. Penunjang tercapainya suatu manajemen kepengurusan RW.
  3. Pembina hubungan harmonis antar warga dengan warga dan kepengurusan RW.
  4. Pencegah timbulnya rintangan psikologis yang mungkin terjadi diantara keduanya.

DEWAN PERTIMBANGAN DAN KEBIJAKAN RW
Mempunyai Tugas :

Memberikan saran dan pertimbangan yang bersifat konstruktif dan korektif kepada ketua RW dalam menjalankan tugasnya.
Mempunyai Fungsi :

  1. Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana mestinya Dewan Pertimbangan RW dapat meminta informasi dari masing-masing seksi kepengurusan terkait.
  2. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada ketua sekurangkurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
  3. Meberikan laporan sewaktu waktu apabila di perlukan.

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►

Yu Berbagi Info

Iki Isine Lo....

 

Copyright © 2012. Desaku Tanah Airku - All Rights Reserved Kesatria-ku Versi 5 by Lord