Cari Solusi disini

Kamis, 07 Maret 2013

Cara buat Multibootting Windows

By Unknown | At 18.50 | Label : | 0 Comments


Silahkan simak dengan seksama langkah-langkahnya :





1. Anda harus memiliki dulu aplikasinya disini
2. Kemudian anda ekstrak hasil downloadnya dengan Winrar.
3. Anda harus membuat dulu file installer OS nya dalam format ISO, jika belum tahu caranya anda bisa melihat disini tentang cara membuat file ISO.
4.  Kemudian anda copy file ISO nya ke dalam folder yang bernama 'ISO' yang berada dalam SARDU (nama aplikasi yang anda download) yang sudah anda ekstrak.
Lihat gambar :

5. Kemudian anda rename file ISO nya menjadi :
-Untuk File ISO Windows Xp Professional namanya menjadi : Install_Xp_pro.iso
-Untuk File ISO Windows 7 namanya menjadi : InstallWin7.iso 
-Untuk Linux Mint namanya menjadi : linuxmint.iso 

6. Kemudian anda jalankan aplikasi yang bernama SARDU jika anda menggunakan PC 32bit, dan  SARDU_x64 jika anda menggunakan Pc 64bit.(Berada dalam hasil ekstrak tadi).  Lihat gambar :
 
7. Kemudian setelah aplikasinya berjalan, anda pastikan bahwa ketiga OS sudah terdetect dengan cara melihat tanda ceklis.

-Untuk mengetahui apakah linux mint sudah terdetect, klik pada Tab linux :

-Untuk mengetahui apakah Win Xp dan Win 7 sudah terdetect, klik tab Windows :
8. Pastikan Flashdisk anda sudah terdetect pada kotak di bawah tulisan search usb, jika belum anda klik refresh di atas Tab windows.(Asumsi FD sudah plug di komputer)
Note : Saya menggunakan Flashdisk Kingston 8Gb (*4Gb juga bisa asalkan cukup dan anda bisa memperkirakannya sendiri) dan harus sudah diformat dengan Fat32.

9. Jika persiapan sudah selesai, terakhir anda tinggal klik gambar berbentuk USB, dan tunggu hingga prosesnya selesai, anda bisa sambil ngopi :)
Note : Jika proses selesai dengan lancar anda bisa men test FD anda apakah sudah bootab tanpa perlu restart, lihat artikelnya disini 

Semoga ini bermanfaat bagi anda semua, dan jangan lupa like nya yaa agar saya bersemangat untuk menulis artikel lainnya.

tidak usah ragu lagi klik "DISINI" pasti akan menemukan keberhasilan.

Senin, 04 Maret 2013

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

By Unknown | At 20.37 | Label : | 0 Comments
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

Banyumas Kehilangan Sang Maestro

By Unknown | At 20.23 | Label : | 0 Comments
Purwokerto-Ketua Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Banyumas, Sungging Suharto, mengatakan seluruh dalang di Keresidenan Banyumas kehilangan maestro dalang Gagrak Banyumasan atas meninggalnya Ki Sugino Siswocarito.
   
"Pak Gino (Ki Sugino Siswocarito, Red) itu gurunya semua dalang di Keresidenan Banyumas dan dia bukan saja seorang dalang legendaris, tetapi seorang maestro," katanya saat memberi ucapan dalam prosesi pemberangkatan jenazah di rumah duka, Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Banyumas, Senin.

Ki Sugino Siswocarito meninggal dunia dalam usia 76 tahun di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta, Minggu (20/1/2013), pukul 23.25 WIB. Ia sudah dirawat sekitar 40 hari, akibat komplikasi gagal ginjal dan tumor kandung kemih.
     http://maspatikrajadewaku.files.wordpress.com/2012/03/anomanobong-copy2.jpg
Selama masa berkarier mendalang, ki Sugino Siswocarito memainkan gagrak Banyumas dengan gaya carangan khas Gino.

Dalang maestro ini meninggalkan dua istri, dua anak, tujuh cucu dan empat cicit. Jenazah rencananya akan dimakamkan pukul 13.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum Desa Sawangan, Kecamatan Cilongok, Banyumas, yang merupakan kampung halaman ayahandanya.

Minggu, 03 Maret 2013

KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG BPD

By Unknown | At 20.45 | Label : | 0 Comments
BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a.    membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.    melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.    mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d.    membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e.    menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f.    memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g.   menyusun tata tertib BPD;

BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak :
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN
(1)    Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2)    Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
(3)    Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

Syarat untuk menjadi Calon anggota BPD adalah :
a.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia;
c.    berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
d.    berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e.    sehat jasmani dan rohani;
f.    berkelakuan baik;
g.    tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
h.   mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
i.    terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.
◄ Posting Baru Posting Lama ►

Yu Berbagi Info

Iki Isine Lo....

 

Copyright © 2012. Desaku Tanah Airku - All Rights Reserved Kesatria-ku Versi 5 by Lord